Jumat . 26 April 2024

CSR Perusahaan Sawit Berkontribusi Dorong Pembangunan Kalbar

2021-01-01

Tanggung Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan (TSBPL) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Corporate Sosial Responbility (CSR) merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh perusahaan pengelola sumber daya alam. Kegiatan inilah yang telah banyak dilakukan oleh perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar), termasuk perusahaan sawit. Dampaknya kini sudah dirasakan oleh masyarakat, baik dari aspek ekonomi, pembangunan, dan lain sebagainya.

Salah satu program CSR yang saat ini tengah diimplementasikan adalah program kolaborasi pembangunan dan perbaikan jalan. Program ini telah berjalan melalui kerja sama antara perusahaan sawit dan Pemkab Ketapang. Adapun ruas jalan yang tengah dibangun, antara lain : Ruas Jalan Tumbang Titi-Tanjung-Marau -Air Upas- Manis Mata; Ruas Jalan Riam-Biku Sarana-Kelampai-Terusan- silat; Beriam-PakuJuang-Bagan Kajang-SP Danau Buntar-Jambi- Sukaramai. Pembangunan ini adalah untuk membantu mendukung pemerintah dalam peningkatan perekonomian masyarakat lokal.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalbar, Purwati Munawir mengatakan pihaknya siap mendukung Pemerintah Provinsi Kalbar melibatkan perusahaan sawit untuk berkolaborasi dalam hal peningkatan dan pemeliharaan jalan provinsi di daerah. Langkah ini juga dilakukan dalam rangka bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalbar melalui percepatan pembangunan infrastruktur.

“Pada prinsipnya kita sangat dan akan mendukung penuh kolaborasi  percepatan pembangunan infrastruktur melalui peningkatan dan pemeliharaan jalan,” ujar dia.

Tak hanya, infrastruktur, perusahaan sawit juga menyalurkan dana CSR untuk bidang pendidikan. Anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalbar, yakni dari Sinar Mas Agribusiness and Food, melalui unit usahanya PT Kartika Prima Cipta, PT Paramita Internusa Pratama dan PT Persada Graha Mandiri baru-baru ini memberikan bantuan beasiswa kepada 10 siswa dan siswi dari Kapuas Hulu yang berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Pelaksanaan TSBPL di Kalbar mengacu pada Peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Aturan ini juga semakin diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di Provinsi Kalimantan Barat.